Layanan Sosialisasi

No. SK: 060/030/SK/424.324/2023

  1. 1) Kasi Pemerintahan & Pelayanan menyiapkan Nota Dinas yang berisi: a. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara elas disertai kerangka acuan kegiatan; b. Mencantumkan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi; c. Waktu dan tempat pelaksanaan sosialisasi; d. Menyiapkan narasumber kegiatan sosialisasi.
  2. 2) Kasi Pemerintahan & Pelayanan menyiapkan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan sosialisasi.
  3. 3) Menunjukkan bukti pelunasan (STTS) PBB

  1. 1) Kepala Seksi membuat nota dinas untuk kegiatan sosialisasi beserta narasumber terkait
  2. 2) Kepala Seksi melakukan verifikasi nota dinas dan diteruskan ke Desa
  3. 3) Nota dinas yang sudah dibubuhi paraf oleh Kepala Seksi, selanjutnya diajukan kepada Sekcam yang menangani urusan pelayanan terkait dalam rangka uraian tugas pelayanan administrasi kemudian nota dinas diteruskan kepada Camat
  4. 4) Kepala Seksi menyiapkan materi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi
  5. 5) Kepala Seksi melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Pengguna Layanan.
  6. 6) Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi

Menghubungi Kantor Kecamatan WonorejoTelp. 0343-6754016

Menyampaikan langsung kepada staf kecamatan di Kantor Kecamatan Wonorejo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sosialisasi "