Perizinan Non Berusaha Urusan Kesehatan untuk Surat Izin Praktik Dokter / Dokter Gigi

  1. Surat permohonan
  2. alinan STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  3. Scan Asli Ijazah
  4. Scan Pas Foto (4 x 6)
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  6. Scan E-KTP
  7. Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  8. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  9. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  10. Scan Surat keterangan SISDMK sebagai bukti sudah terdaftar melalui aplikasi SISDMK

  1. Pemohon mengakses sicantik.go.id
  2. Klik Registrasi Pemohon
  3. Pemohon membuat akun dan mengisi data yang tersedia (Instansi yang dituju Kabupaten Purbalingga)
  4. d. Jika sudah membuat akun, akan mendapatkan notifikasi lewat email untuk username dan password akun sicantik
  5. Pemohon login sesuai dengan username dan password yang di dapatkan
  6. Klik Layanan Pemohon Lalu Klik Profil dan Permohonan Izin
  7. Kemudian akan muncul Form Profile Pemohon klik Tambah
  8. Pemohon pilih Jenis Permohonan, Instansi, Unit,Jenis Izin, dan Tipe Pemohon sesuai kebutuhan
  9. Pemohon Klik Persyaratan
  10. Pemohon upload dokumen yang diperlukan
  11. Klik Buat

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perizinan Non Berusaha untuk Surat Izin Praktik Dokter / Dokter Gigi

  1. Pemohon dapat datang ke kantor DPMPTSP yaitu di Ruang Konsultasi dan Pengaduan yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono KM.2, Kalimanah, Purbalingga, selama jam pelayanan;
  2. Kotak Saran;
  3. Telepon : (0281) 891235;
  4. Email : dpmptsppbg@gmail.com;
  5. Website:

-        www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id

-        www.maturbup.purbalinggakab.go.id;

  1. Whatsapp 085799179892;
  2. Facebook Dpmptsp kabupaten Purbalingga;
  3. Instagram investasipurbalingga;
Twitter InvestasiPBG;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Non Berusaha Urusan Kesehatan untuk Surat Izin Praktik Dokter / Dokter Gigi "