Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah

  1. Kartu keluarga atau kartu BPJS atau KTP
  2. Surat Keterangan Meninggal

  1. Petugas ruangan menghubungi petugas kamar jenazah
  2. Petugas kamar jenazah menjemput mayat dan membawa ke kamar jenazah
  3. Dilakukan perawatan jenazah (dibersihkan), Dapat juga dilakukan penyuntikan formalin (sesuai permintaan keluarga)
  4. Menggunting gelang identitas dan menyerahkan mayat ke keluarga
  5. Mendokumentasikan dalam buku register
  6. Memberikan kuitansi pembayaran mobil ambulance ke keluarga jenazah sesuai tarif
  7. Keluarga jenazah membayar di kasir dan membawa kuitansi ke ruang jenazah
  8. Petugas jenazah mengambulasi jenazah ke mobil ambulance
  9. Sopir ambulance membawa jenazah ke tempat tujuan

1 x 24 jam

1.   Pasien BPJS : Tarif sesuai INA -CBG 2013 Regional 3 Rumah sakit Kelas C

2.   Pasien Umum : Tarif sesuai PERBUD No. 19 Tahun 2021


Pelayanan penunjang

1.   Kotak Pengaduan

2.   SMS/WA: 082191977229

3.   Email : rsudhajjahandidepu@polmankab.go.id

4.   Website: www.rsudhad.polmankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemulasaraan Jenazah"