Pelayanan Instalasi Rekam Medik Rawat Inap

  1. Surat Opname, kartu keluarga, kartu BPJS, KTP dan Surat rujukan jika ada.
  2. -

  1. Pasien UMUM a). Pasien Dari Poliklinik 1 Pasien / keluarga membawa Surat Opname dari DPJP di poliklinik 2. Petugas RM IRNA menanyakan identitas pasien dan ruang perawatan yang didaftar oleh pasien/keluarga 3. Petugas RM IRNA menyerahkan lembar persetujuan Umum sambil menjelaskan isi dari lembar persetujuan tersebut, bila keluarga/ pasien setuju untuk dirawat petugas meminta tanda tangan pasien / keluarga. 4. Petugas RM IRNA menghubungi/mengorder ke ruangan yang didaftar oleh pasien /keluarga. 5. Mencatat identitas pasien buku register RM IRNA. 6. Menyerahkan Map yang berisi berkas rekam medik kepada pasien / keluarga untuk diserahkan ke petugas ruangan perawatan.
  2. b) Pasien Dari IGD 1 Keluarga inti pasien membawa Surat Opname yang dibuat oleh dokter IGD 2 Petugas RM IRNA menanyakan identitas pasien dan ruang perawatan yang didaftar oleh pasien/keluarga 3 Petugas RM IRNA menyerahkan lembar persetujuan Umum sambil menjelaskan isi dari lembar persetujuan tersebut, bila keluarga/ pasien setuju untuk dirawat petugas meminta tanda tangan pasien / keluarga. 4 Petugas RM IRNA menghubungi/mengorder ke ruangan yang didaftar oleh pasien /keluarga. 5 Mencatat identitas pasien buku register RM IRNA. 6. Menyerahkan Map yang berisi berkas rekam medik kepada pasien / keluarga untuk diserahkan ke petugas ruangan perawatan.
  3. Pasien BPJS a). Pasien Dari Poliklinik 1 Pasien / keluarga membawa Surat Opname dari dokter dipoliklinik 2 Petugas RM IRNA meminta kartu BPJS, KTP / KK untuk dimasukkan datanya dan dibuat SEP. 3 Untuk pasien BPJS yang Non PBI boleh memilih ruang perawatan dengan bersedia membayar sharing perawatan. 4 Petugas RM IRNA menyerahkan lembar persetujuan Perawatan sambil menjelaskan isi dari lembar persetujuan tersebut, bila keluarga/ pasien setuju untuk dirawat petugas meminta tanda tangan pasien / keluarga. 5 Petugas RM IRNA menghubungi/mengorder ke ruangan perawatan pasien 6 Mencatat identitas pasien buku register RM IRNA. 7 Menyerahkan Map yang berisi berkas rekam medik kepada keluarga untuk diserahkan ke petugas ruangan perawatan.
  4. b). Pasien Dari IGD 1. Keluarga inti pasien membawa Surat Opname yang dibuat oleh dokter IGD 2 Petugas RM IRNA meminta kartu BPJS, KTP / KK untuk dimasukkan datanya dan dibuat SEP. 3 Untuk pasien BPJS yang Non PBI boleh memilih ruang perawatan dengan bersedia membayar sharing perawatan. 4 Petugas RM IRNA menyerahkan lembar persetujuan Perawatan sambil menjelaskan isi dari lembar persetujuan tersebut, bila keluarga/ pasien setuju untuk dirawat petugas meminta tanda tangan pasien / keluarga. 5 Petugas RM IRNA menghubungi/mengorder ke ruangan perawatan pasien 6 Mencatat identitas pasien buku register RM IRNA. 7 Menyerahkan Map yang berisi berkas rekam medik kepada keluarga untuk diserahkan ke petugas IGD.

15 Menit

1.   Pasien BPJS : Tarif sesuai INA -CBG 2013 Regional 3 Rumah sakit Kelas C

2.   Pasien Umum : Tarif sesuai PERBUD No. 19 Tahun 2021


Pelayanan penunjang

1.   Kotak Pengaduan

2.   SMS/WA: 082346306909, 081251012886

3.   Email : rsudhajjahandidepu@polmankab.go.id

4.   Website: www.rsudhad.polmankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medik Rawat Inap"