Permohonan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi KTP pemohon
  2. Membawa daftar list produk pangan olahan
  3. Membawa contoh label kemasan pangan olahan

  1. Menerima permohonan dan mengecek contoh kemasan dan label kemasan pangan olahan, serta membuat daftar tunggu
  2. Menelaah semua berkas permohonan, apabila kuota cukup agar dipersiapkan untuk dilakukan kegiatan penyuluhan
  3. Bilamana kuota masih kurang namun pemohon merasa urgent untuk segera mengikuti penyuluhan karena butuh cepat untuk pengurusan SPP-IRT, maka dilakukan penyuluhan secara mandiri oleh tenaga penyuluh ataupun tenaga pengawas pangan, dan saat tiba jadwal penyuluhan secara resmi maka pemohon akan diikutsertakan kembali
  4. Membuat pretest dan posttest (minimal post test nilai 70 agar diterbitkan sertifikat)
  5. Pimpinan menerima dan memeriksa hasil laporan pelaksanaan penyuluhan, bila ada yang kurang sesuai dikembalikan ke petugas untuk ditelaah kembali
  6. Membuatkan draft sertifikat penyuluhan keamanan pangan
  7. Pimpinan menandatangani sertifikat
  8. Menyerahkan sertifikat ke pemohon dan mendokumentasikan pertinggalnya

Butuh minimal kuota calon peserta / pemohon untuk dilakukan penyuluhan, karena akan memakan waktu minimal 6 jam sehingga memerlukan sewa gedung untuk melakukan penyuluhan oleh narasumber.

Tidak dipungut biaya

SERTIFIKAT PENYULUHAN KEAMANAN PANGAN

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan"