Permohonan Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi KTP pemohon dan penanggung jawab (tenaga teknis kefarmasian)
  2. Membawa surat pernyataan bermaterai bahwa pemilik tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
  3. Membawa fotokopi NPWP
  4. Membawa fotokopi SIP dan STR penanggung jawab yang masih berlaku
  5. Membawa fotokopi sertifikat CPOTB (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik)

  1. Menerima berkas permohona
  2. Memeriksa kelengkapan syarat, termasuk fotokopi Sertifikat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik)
  3. Membuatkan draft berita acara pemeriksaan
  4. Membentuk tim untuk melakukan monitoring ke sarana
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan, jika pimpinan setuju dibuatkan draft sertifikat
  6. Bila ada ketidaksesuaian dibuat penundaan dan diberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang kurang sesuai dengan hasil penilaian
  7. Bila sudah sesuai maka sertifikat ditandatangani pimpinan
  8. Menyerahkan sertifikat kepada pemohon dan mendokumentasikan pertinggalnya.

Dibutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan / monitoring terhadap sarana dan apabila terdapat ketidaksesuaian diberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat penerbitan sertifikat.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)"