No. SK: 13.1 Tahun 2023
Dibutuhkan waktu untuk melakukan pengecekan / monitoring terhadap sarana dan apabila terdapat ketidaksesuaian diberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat penerbitan sertifikat.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store