Permohonan Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi KTP pemohon
  2. Membawa fotokopi akta pendirian badan usaha
  3. Membawa fotokopi SIUP dan NPWP
  4. Membawa gambah denah bangunan dan list peralatan yang digunakan
  5. Membawa fotokopi SOP proses produksi
  6. Membawa list produk PKRT yang diurus izinnya
  7. Membawa fotokopi sertifikat mengikuti penyuluhan

  1. prosedur

Dibutuhkan waktu bila ada ketidaksesuaian hasil monitoring sarana dengan persyaratan, sehingga dilakukan penundaan penerbitan sertifikat agar pemohon bisa memperbaiki dan melengkapi semua persyaratan yang ada

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Sertifikat Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)"