Rekomendasi Izin Operasional Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
  2. Membawa fotokopi KTP pemohon (penanggung jawab dan pemilik sarana)
  3. Membawa surat keterangan sehat
  4. Membawa rekomendasi dari UPT. Puskesmas setempat (bagi praktik mandiri/swasta)
  5. Membawa fotokopi ijazah penanggung jawab
  6. Membawa fotokopi dokumen pengelolaan limbah dari dinas lingkungan hidup
  7. Membawa gambar denah lokasi, sarana, prasarana, dan alat kesehatan

  1. Menerima berkas permohonan beserta dengan lampiran persyaratannya
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan
  3. Membuatkan draft berita acara pemeriksaan terhadap sarana dan membentuk tim monitoring
  4. Melaksanakan pemeriksaan dengan membawa SPT dan berita acara
  5. Melaporkan hasil pemeriksaan dengan membuatkan draft surat rekomendasi izin sarana
  6. Pimpinan menandatangani surat rekomendasi bila persyaratan sudah sesuai, bila ada ketidaksesuaian berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi.
  7. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon dan mendokumentasikan pertinggalnya.

Dibutuhkan waktu untuk proses penerbitan rekomendasi izin operasional sarana, bilamana ada ketidaksesuaian diberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan yang kurang.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya"