Rekomendasi Izin Operasional UPT. Puskesmas

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi pemohon (kepala puskesmas)
  2. Membawa fotokopi profil Puskesmas meliputi visi, misi, dan struktur organisasi
  3. Membawa daftar list tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan berikut dengan fotokopi SIP
  4. Membawa fotokopi izin pengelolaan limbah
  5. Membawa data sarana prasarana dan alat kesehatan

  1. Menerima berkas permohonan berserta lampiran persyaratannya
  2. Petugas memeriksa berkas dan membuatkan draft berita acara untuk monitoring ke sarana
  3. Melakukan pemeriksaaan sarana dengan membawa SPT dan berita acara
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan, bila disetujui surat rekomendasi ditandatangani
  5. Bila ada ketidaksesuaian berkas dikembalikan kepada pemohon untuk segera memperbaiki dan melengkapi persyaratan
  6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon dan mendokumentasikan pertinggalnya.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin UPT. Puskesmas

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional UPT. Puskesmas"