Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: 13.1 Tahun 2023

  1. Membawa fotokopi pemohon (Direktur)
  2. Membawa fotokopi akta pendirian RS
  3. Membawa fotokopi profil RS, meliputi visi, misi, dan struktur organisasi RS
  4. Membawa daftar list tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan beserta fotokopi SIP
  5. Membawa fotokopi izin pengelolaan limbah
  6. Membawa data sarana, prasarana, dan alat kesehatan
  7. Membawa izin dari BAPETEN (bukti legalitas alat pengion)
  8. Mengisi self asessment sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS

  1. Menerima berkas permohonan dan memeriksa lampiran persyaratannya
  2. Membuatkan draft berita acara monitoring ke sarana RS dan membentuk tim monitoring
  3. Melakukan pemeriksaan terhadap sarana dengan membawa SPT dan berita acara
  4. Melaporkan hasil pemeriksaan sarana dan membuatkan draft surat rekomendasi izin operasional RS
  5. Pimpinan menelaah hasil monitoring dan menandatangani surat rekomendasi bila sudah sesuai, bila ada ketidaksesuaian berkas dikembalikan untuk ditelaah kembali (pemohon memperbaiki dan melengkapi sesuai persyaratan)
  6. Petugas menyerahkan surat rekomendasi izin operasional RS dan mendokumentasikan pertinggalnya.

Dibutuhkan waktu bilamana ada ketidaksesuaian dalam persyaratan penerbitan surat rekomendasi.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin Operasional Rumah Sakit

  1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Dinas Kesehatan
  2. Menyampaikan secara tertulis ke kotak pengaduan yang disediakan di ruang pengaduan
  3. Nomor telepon / HP yang bisa dihubungi adalah 081396354047
  4. Email : dinaskesehatantoba@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081396354047

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit"