Pelayanan Farmasi

  1. Membawa Lembar Resep Obat
  2. Nomor Antrian

  1. Pasien dari Poli Umum/Lansia/Kesehatan Ibu dan Anak/Gigi/MTBS/Gawat Darurat menaruh resep di Farmasi untuk pasien dari Poli Infeksius menyerahkan resep kepada petugas skrining lalu petugas menaruh resep di Farmasi
  2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
  3. Pasien menerima obat

Waktu Pelayanan obat racikan 30 menit

Waktu Pelayanan obat non racikan 15 menit

Tidak dipungut biaya

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.   Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/

b.   Instagram : pkm_sukamajubaru

c.   Whatsapp:081285274724/021-80452070

d.   Email : pkm.sukamajubaru.07@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081285274724

4.    SIGAP

5.    LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"