Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS

  1. Pasien datang ke poli gawat darurat
  2. Pasien dilakukan anamnesa dan tindakan oleh dokter
  3. Jika pasien memerlukan rujukan, maka pasien/ keluarga pasien diarahkan ke loket pendaftaran
  4. Pasien/ keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  5. Jika pasien BPJS, maka pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran lalu kembali ke poli untuk memberikan bukti pembayaran dan penerimaan resep obat
  6. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

Waktu pelayanan di ruang gawat darurat 10-30 menit

1.  BPJS/KIS                   : gratis

2. Pendaftaran Umum   : Rp 10.000

3. Biaya tindakan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Pelayanan Gawat Darurat

1.   Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a. Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/

b. Instagram : pkm_sukamajubaru

c.  Whatsapp : 081285274724 / 021-80452070

d. Email : pkm.sukamajubaru.07@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081285274724

4.    SIGAP

5.    LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"