Waktu Pemerikaan di ruang pelayanan gigi dan mulut 15-30 menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No.64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKNPelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
a. Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/
b. Instagram : pkm_sukamajubaru
c. Whatsapp:081285274724/ 021-80452070
d. Email: pkm.sukamajubaru.07@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 081285274724
4. SIGAP
LAPOR : www.lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store