Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien melewati skreening awal
  2. Membawa KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  3. Mempunyai Nomor Antrian
  4. Membawa Surat Rujukan Internal (jika dirujuk)

  1. Pasien dilakukan skrining bila terdapat gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, petugas mengarahkan pasien ke ruang infeksius/Poli Infeksius
  2. Bila tidak ada gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, pasien mendapat nomor antrian, petugas mengarahkan pasien ke ruang pendaftaran
  3. Pasien dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran
  4. Pasien dipanggil oleh dokter gigi sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa, pemeriksaan, dan penegakan diagnosa oleh dokter
  5. Jika Pasien tersebut pasien umum maka diarahkan menuju kasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran biaya tindakan sebelum dilakukan tindakan, jika bukan pasien bisa langsung mendapatkan tindakan
  6. Jika Pasien memerlukan perawatan/tindakan lebih lanjut, maka Pasien diarahkan untuk dirujuk
  7. Pasien menerima resep
  8. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

Waktu Pemerikaan di ruang pelayanan gigi dan mulut 15-30 menit

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Depok No.64 tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok

2.   Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.      Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/

b.    Instagram : pkm_sukamajubaru

c.     Whatsapp:081285274724/ 021-80452070

d.    Email: pkm.sukamajubaru.07@gmail.com

3.  Hotline Puskesmas : 081285274724

4.  SIGAP

LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"