Pelayanan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

  1. Balita usia 0-60 bulan
  2. Membawa BPJS/ Kartu KIS/ KK
  3. Pasien melewati skreening awal
  4. Mempunyai Nomor Antrian

  1. Balita dilakukan skrining bila terdapat gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, petugas mengarahkan pasien ke ruang infeksius/Poli Infeksius
  2. Bila tidak ada gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, pasien ke loket pendaftaran
  3. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran pada mesin antrian
  4. Pasien dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran
  5. Balita dipanggil oleh bidan sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan
  6. Balita diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium jika diperlukan
  7. Sebelum ke laboratorium apabila pasien umum diarahkan ke kasir terlebih dahulu untuk membayar biaya pemeriksaan laboratorium, jika bukan bisa langsung menuju laboratorium
  8. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit untuk diberikan resep
  9. Pasien diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan
  10. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

Waktu pemeriksaan di ruang Pelayanan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

10-15 menit

1.  BPJS/KIS        : gratis

2. Umum              : Rp 10.000

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Pelayanan Pemeriksaan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/

b.    Instagram : pkm_sukamajubaru

c.     Whatsapp : 081285274724 / 021-80452070

d.    Email : pkm.sukamajubaru.07@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081285274724

4.    SIGAP

5.    LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)"