Waktu pemeriksaan di ruang Pelayanan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
10-15 menit
1. BPJS/KIS : gratis
2. Umum : Rp 10.000
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023Pelayanan Pemeriksaan Anak dan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
a. Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/
b. Instagram : pkm_sukamajubaru
c. Whatsapp : 081285274724 / 021-80452070
d. Email : pkm.sukamajubaru.07@gmail.com
3. Hotline Puskesmas : 081285274724
4. SIGAP
5. LAPOR : www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store