Pelayanan Kesehatan Lansia

  1. Berusia 60 tahun atau lebih
  2. Sudah melewati skrinning
  3. Membawa KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  4. Mempunyai Nomor Antrian

  1. Pasien dilakukan skrining bila terdapat gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, petugas mengarahkan pasien ke ruang infeksius/Poli Inspeksi
  2. Bila tidak ada gejala batuk, pilek, demam, sakit tenggorokkan, dan susah menelan, pasien ke ruang pendaftaran
  3. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran pada mesin antrian
  4. Pasien dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran
  5. Pasien dipanggil oleh petugas di nurse station sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan pengkajian awal
  6. Pasien dipanggil oleh dokter umum sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter
  7. Pasien diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium atau ruang tindakan jika diperlukan
  8. Sebelum ke laboratorium atau ruang tindakan apabila pasien merupakan pasien umum makan pasien diarahkan untuk ke kasir terlebih dahulu untuk membayar biaya Tindakan, jika bukan maka pasien bisa langsung ke laboratorium atau ruang tindakan
  9. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan umum untuk penegakkan diagnosa dan pemberian resep
  10. Pasien diarahkan untuk dirujuk jika diperlukan
  11. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

Waktu pemeriksaan di Poli Lansia 10-20 menit

1. BPJS/KIS         : gratis

2. Umum              : Rp 10.000

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Pelayanan Kesehatan Lanisa

1.    Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Sukamaju Baru Jl. Kenari Raya RT 003/013 Kelurahan Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok.

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a. Website: https://pkmsukamajubaru.depok.go.id/

b. Instagram : pkm_sukamajubaru

c.  Whatsapp : 081285274724 / 021-80452070

d. Email : pkm.sukamajubaru.07@gmail.com

3.    Hotline Puskesmas : 081285274724

4.    SIGAP

5.    LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lansia"