Pengujian Kualitas Air

No. SK: 660.1/2074-DLHK

  1. Permohonan Pengujian
  2. Kelengkapan data pelanggan ; Nama Pelanggan/Penanggung Jawab, No. KTP, NPWP, Alamat Email, No. Telp/HP, Alamat
  3. Surat kesepakatan penawaran/kontrak kerjasama antara UPTD Laboratorium Lingkungan dengan Pelanggan yang memuat ruang lingkup pengujian dan besaran tarif retribusi
  4. Sampel/contoh uji yang akan diuji
  5. Berita Acara pengambilan contoh uji

  1. Pelanggan dapat melakukan permohonan jasa pengujian secara langsung, telepon, WA, surat atau email
  2. Petugas laboratorium melakukan kaji ulang permintaan pelanggan, apakah jenis permintaan pengujian tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
  3. UPTD Laboratorium Lingkungan selanjutnya menerbitkan surat penawaran kepada Pelanggan
  4. Pelanggan melakukan konfirmasi ya/tidak terhadap surat penawaran.
  5. Setelah harga penawaran disetujui oleh Pelanggan, Petugas laboratorium kembali melakukan kaji ulang terhadap permintaan pelanggan terkait waktu sampling, dan kesesuaian data pelanggan.
  6. Pengerjaan sampel dimulai dari pengambilan sampel oleh PPC (Petugas Pengabil Contoh) yang selanjutnya dianalisa oleh Analis.
  7. Sampel yang seluruhnya telah dianalisa dibuat laporan dalam bentuk LHU (Laporan Hasil Uji)
  8. Pelanggan diberi surat tagihan untuk melunasi biaya pengujian.
  9. LHU selanjutnya diserahkan ke pelanggan setelah menunjukkan bukti pembayaran

1. Persiapan kontrak 15 menit - 30 menit 

2. Persiapan sampling 30 menit - 1 jam (tergantung banyaknya sampel yang akan diambil) 

3. Sampling air limbah 1 jam - 6 jam (tergantung jarak lokasi pengambilan contoh uji) 

4. Analisa kualitas air 1 - 14 hari 

5. Penerbitan LHU 30 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Besaran tarif dihitung berdasarkan parameter yang di uji, misalnya untuk pengujian kualitas air limbah domestik besaran tarif senilai Rp. 150.000 dengan rincian parameter sebagai berikut: COD = Rp. 35.000 BOD = Rp. 45.000 Amoniak = Rp. 40.000 TSS = Rp. 20.000 pH = Rp. 10.000

LHU (Laporan Hasil Uji)

Mengacu pada dokumen panduan prosedur (kode dokumen : PP.DPK-18 Keluhan) Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: Nomor layanan : 0821 1072 0803 Nomor Telepon kantor : (021) 77820929 Email : lablingkdepok@gmail.com Kotak kritik dan saran yang tersedia di ruang layanan UPTD Laboratorium Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store