Pelayanan Jasa Tambat Labuh dengan Aplikasi SIJAKA

  1. 1. Membawa dokumen kapal perikanan
  2. 2. Bukti pelunasan pembayaran tambat labuh.

  1. Pengguna layanan menyampaikan Surat Tanda Bukti Laporan Kedatangan Kapal dan rencana keberangakatan kapal ke petugas syahbandar;
  2. membayar Billing Tagihan
  3. Pemohon menerima Kwitansi pembayaran SIJAKA

per pelayanan

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021

Kwitansi Pembayaran

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online