Pelayanan Pas Masuk Berlangganan

  1. Form Permohonan pas masuk berlangganan. fotokopi STNK

  1. Mengajukan permohonan pas masuk berlangganan
  2. pemohon menerima tagiha dan membayar tagihan tersebut
  3. memasang stiker berlangganan pada kendaraan

per pelayanan

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021

Stiker Berlangganan

WA : 081259328720 atau E-Mail : pengaduan_ppnbr@yahoo.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online