Pelayanan Akte Kelahiran

No. SK: 470/18/G/2023

  1. 1. Menigisi Formulir F-2.03 Ditandatangani Oleh Pelapor 2. FotoCoppy Surat Nikah Orangtua atau Akta Perkawinan 3. Fotocopy Surat Kelahiran dari Dokter/ Bidan 4. Fotocopy Kartu Keluarga 5. Foto Copy KTP Orangtua 6. Fotocopy KTP Pelapor dan Seksi 7. Fotocopy Ijazah bagi yang telah memiliki

  1. 1. Petugas loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas daripemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan lengkap akan dikembalikan; 2. Setelah berkas lengkap, Kasi Trantib Kecamatan meneliti dan memaraf berkas; 3. Berkas kembali diparaf oleh Sekretaris Camat; 4. Berkas ditandatangi oleh Camat; 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang ditandatangi; 6. Surat izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket Kecamatan kepada Pemohon; 7. Pengarsipan dokumen surat izin.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

085370178809/082125285745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store