Pelayanan KTP EL-BAGI PENDUDUK WNI

No. SK: 470/18/G/2023

  1. 1. Mengisi Permohonan Penerbitan KTP-EL (F.1.02) 2. Foto Copy Kartu Keluarga 3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi Penduduk yang Hilang KTP-ELnya 4. Mengisi Formulir Surat Kuasa (F-1.07) dengan Materai cukup bagi yang tidak dapat mengurus sendiri/diwakilkan

  1. 1. Petugas loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas daripemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan lengkap akan dikembalikan; 2. Setelah berkas lengkap, Kasi Trantib Kecamatan meneliti dan memaraf berkas; 3. Berkas kembali diparaf oleh Sekretaris Camat; 4. Berkas ditandatangi oleh Camat; 5. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel yang ditandatangi; 6. Surat izin selesai dan diserahkan oleh petugas loket Kecamatan kepada Pemohon; 7. Pengarsipan dokumen surat izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP el

085370178809/082125285745


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KTP EL-BAGI PENDUDUK WNI"