Pelayanan Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Syarat administrasi lengkap.
  2. Surat Permintaan Visum et Repertum Korban Meninggal dari Penyidik untuk pasien meninggal tidak wajar.

  1. Pasien Meninggal/ Mati Tidak Wajar a) Pasien/Jenazah datang dengan Diagnosa Mati Tidak Wajar b) Keluarga Jenazah melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian c) Keluarga Jenazah melakukan registrasi dan pendaftaran d) Keluarga Jenazah mengisi surat pernyataan Visum Luar/Outopsy e) Pemeriksaan Visum Luar / Outopsy di Ruangan Pemulasaraan Jenazah f) Keluarga menyelesaikan administrasi dan biaya pelayanan g) Penyerahan hasil pemeriksaan luar / Visum et Repertum jenazah.
  2. Pasien Meninggal/Mati Wajar a) Pasien Meninggal Dunia/ Jenazah dengan diagnose mati wajar di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya b) Petugas Kamar Jenazah melakukan registrasi jenazah c) Petugas kamar jenazah membawa jenazah ke ruangan Pemulasaraan Jenazah d) Petugas Kamar Jenazah melakukan entri pelayanan e) Jenazah disemayamkan di kamar jenazah + 2 jam sejak waktu dinyatakan meninggal dunia f) Keluarga Jenazah menyelesaikan administrasi dan biaya pelayanan pemulasaraan jenazah g) Serah terima jenazah kepada keluarga Jenazah h) Jenazah keluar/ di pulangkan dengan menggunakan ambulance jenazah

  1. Pemeriksaan luar Jenazah ≤ 60 Menit 
  2. Pemeriksaan dalam (otopsi) ≤ 180 Menit
  3.  Penyelesaian hasil Permintaan Visum et Repertu Korban Meninggal ≤ 7 x 24 Jam 
  4. Pemulasaraan Jenazah 2 Jam

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3. JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

  4. Permenkes 38 tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk kepentingan hukum dengan pembiayaan dari APBD atau APBN

1. Pelayanan Forensik dan Medikolegal; 2. Perawatan dan Pemulasaraan Jenazah

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kedokteran Forensik dan Pemulasaraan Jenazah"