Pelayanan Unit Transportasi Ambulans

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Persyaratan administrasi lengkap
  2. Persyaratan administrasi lengkap Sudah terdaftar di SIM RS

  1. Petugas Unit Transportasi menerima pemberitahuan melalui telepon dari petugas IGD, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Pemulasaran Jenazah dan atau Instalasi lainnya yang ada di RSUD Bhakti Dharma Husada tentang : a. Pasien yang perlu dirujuk ke Rumah Sakit lain b. Pasien meninggal yang perlu diantar ke rumah duka c. informasi perihal data pasien
  2. Petugas Unit Transportasi mengentry data pasien yang akan dirujuk dan Rumah Sakit yang dituju ke aplikasi SIM RS
  3. Petugas Unit Transportasi mengentry data pasien yang meninggal dan alamat rumah duka pengantaran jenazah sesuai permintaan keluarga
  4. Petugas Unit Transportasi memberangkatkan pasien yang dirujuk dan atau pasien meninggal setelah persyaratan administrasi sudah lengkap dan benar

Shift Pagi     : 07.00 -14.00  WIB

Shift Siang   : 14.00 - 21.00 WIB

Shift Malam :  21.00 - 07.00 WIB

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Ambulans Medis Dan Pelayanan Ambulans Jenasah

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store