Diklat ANKAPIN III

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 16 tahun pada saat mengikuti diklat
  3. Pria/Wanita
  4. Sehat jasmani dan rohani, termasuk dalam hal penglihatan (tidak buta warna dan tidak berkacamata), pendengaran baik, dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat
  5. Pendidikan formal minimal SD/sederajat
  6. Memiliki sertifikat BST-F (Basic Safety Training for All Fishing Vessel Personel) atau BST Niaga (Umum) atau minimal BST nelayan motor kecil/ BST Kapal Layar Motor (KLM) yang masih berlaku
  7. SKCK dan/atau Surat Keterangan Bebas Narkoba
  8. Fotocopy Akta Kelahiran
  9. Fotocopy identitas diri/ KTP

  1. Pendaftaran calon peserta diklat ANKAPIN III
  2. Verifikasi dokumen persyaratan dan seleksi calon peserta diklat ANKAPIN III
  3. Konfirmasi dan pemanggilan calon peserat diklat ANKAPN III
  4. Penetapan kelulusan peserta diklat ANKAPIN III
  5. Pelaksanaan diklat ANKAPIN III
  6. Penetapan kelulusan peserta diklat ANKAPIN III
  7. Pengesahan dan pencetakan sertifikat diklat ANKAPIN III
  8. Penerimaan sertifikat diklat ANKAPIN III
  9. Penyerahan sertifikat diklat ANKAPIN kepada peserta

Diklat dilaksanakan selama 11 hari ditambah ujian 5 hari.

Biaya/ tarif layanan Diklat ANKAPIN III sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

ANKAPIN III

- Konsultasi/ informasi/ pengaduan secara langsung di ruang pelayanan publik PTSP BPPP Bitung;

- Penyediaan kotak saran/ pengaduan yang dipasang pada beberapa ruangan/ lokasi (kelas, asrama, dll)

- Penyediaan media pengaduan berbasis online seperti 

*website : www.lapor.go.id

*email : sekretariat@bpppbitung.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ANKAPIN III

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Diklat ANKAPIN III"