Pelayanan Unit Dialisis

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Persyaratan lengkap
  2. Sudah mendapat nomor antrian
  3. Persyaratan lengkap Sudah mendapat nomor antrian Menunggu di depan Unit Dialisis

  1. Pasien dari Rawat Jalan menunggu di depan Unit Dialisis dengan nomor antrian
  2. Petugas IGD/ ICU/ Rawat Inap menghubungi Unit Dialisis setelah konsultasi dengan dokter penanggung jawab unit dialisis
  3. Pasien Rawat Jalan dipanggil sesuai nomor antrian, sedangkan pasien dari Rawat Inap petugas Unit Dialisis akan menghubungi ruangan tersebut
  4. Pasien Rawat Jalan melakukan pendaftaran dengan finger terlebih dahulu
  5. Pasien mendapat pelayanan hemodialisis/ dialisis peritoneal
  6. Pasien Rawat Jalan mengambil resep di Farmasi Rawat Jalan, sedangkan pasien Rawat Inap mengambil resep dari Farmasi Satelit
  7. Pasien pulang/ kembali ke ruangan asal

Senin s/d Jumat  : Jam 06.00 s/d 19.00

Sabtu                  : Jam 06.00 s/d 13.30

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Dialisis dan Dialisis Peritoneal di Unit Dialisis

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store