Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Persyaratan lengkap
  2. Sudah mendapat nomor antrian obat dari Poliklinik
  3. Menunggu di depan UPF Rawat Jalan

  1. Pasien menunggu di depan UPF Rawat Jalan dengan nomor antrian dari Poliklinik
  2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian dan sesuai kesiapan obat pasien
  3. Pasien mendapat obat sesuai dengan resep disertai KIE/Konseling
  4. Pasien pulang

Senin s/d Kamis  : Jam 07.30 sampai dengan selesai

Jum’at                 : Jam 07.30 sampai dengan selesai

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Pelayanan Kefarmasian di Instalasi Rawat Jalan

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store