Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Persyaratan administrasi lengkap
  2. Sudah terdaftar di SIM RS
  3. Ada blanko pengantar Laboratorium

  1. Pasien datang atau sampel (dari IGD atau IRNA) diterima di Laboratorium
  2. Petugas mengentry pemeriksaan sesuai blanko pengantar Laboratorium
  3. Petugas memanggil pasien sesuai urutan untuk dilakukan tindakan flebotomi
  4. Pasien diambil darah dan spesimen yang lain sesuai kebutuhan
  5. Petugas menginfokan waktu hasil kepada pasien
  6. Petugas melakukan penanganan dan pemeriksaan sampel sesuai prosedur
  7. Pasien menunggu hasil Laboratorium / pulang atau tetap berada di ruang perawatan bagi pasien IRNA

Pelayanan 24 jam

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Pemeriksaan Laboratorium Patologi Klinik

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store