Pelayanan Radiologi

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Pasien sudah terdaftar di SIM RS
  2. Pasien sudah memiliki surat pengantar pemeriksaan radiologi
  3. Menunggu di ruang tunggu Radiologi

  1. Pasien menyerahkan form permintaan pemeriksaan radiologi kepada petugas administrasi radiologi.
  2. Pasien mendapatkan nomer antrian pemeriksaan radiologi.
  3. Pasien menunggu diruang tunggu radiologi.
  4. Pasien dipanggil oleh petugas radiologi sesuai nomer antrian, kecuali utuk pasien IGD, rawat inap atau pasien dengan kondisi khusus.
  5. Pasien mendapatkan pelayanan radiologi.
  6. Selesai pemeriksaan pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu radiologi.

Shift Pagi     : 07.00 -14.00 WIB

Shift Siang   : 14.00 - 21.00 WIB

Shift Malam :  21.00 - 07.00 WIB

  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2.  Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3.  JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan



Pelayanan Radiologi

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135 
  • Kotak saran 
  • Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store