Pelayanan Bedah Sentral

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Kelengkapan administrasi yang telah disiapkan oleh ruangan asal

  1. Pendaftaran melalui rawat inap/poli untuk dilakukan penjadwalan operasi
  2. Pasien MRS sehari sebelum hari operasi dan telah melalui serangkaian pemeriksaan penunjang serta konsultasi anastesi
  3. Pasien yang telah MRS dikondisikan untuk dilakukan tindakan medis oleh ruangan asal
  4. Petugas ruangan melakukan serah terima pasien kepada petugas kamar operasi di ruang transisi kamar operasi
  5. Petugas mengganti baju pasien dengan baju ganti dikamar operasi
  6. Pasien dilakukan premedikasi di ruang premedikasi
  7. Pasien masuk ruangan operasi untuk dilakukan tindakan medik operatif
  8. Pasien masuk ruang pemulihan (Recovery Room)
  9. Pasien dikembalikan ke ruangan asal dan diserahterimakan ke petugas ruangan asal

Sesuai dengan kompleksitas tindakan yang dilakukan


  1. Umum :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  2. Asuransi Lain :
    Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

  3. JKN :
    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

pelayanan bedah sentral

-          Email   : rsud_bdh@surabaya.go.id

-          Telp     : 031-7409135

-          Kotak saran

-          Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store