Pelayanan Perawatan Jenazah

  1. Bukti Pembayaran dari Kasir
  2. Bukti Pembayaran dari Kasir
  3. Surat Kematian

  1. Petugas Rawat Inap ICU / NICU / IGD Melakukan komunikasi Ke Kamar Jenazah
  2. Petugas Rawat Inap ICU / NICU / IGD Melakukan komunikasi Ke Kamar Jenazah
  3. Dijemput Petugas Kamar Jenazah
  4. Penyelesaian Administrasi
  5. Menyiapkan Alat dan Bahan Perawatan jenazah
  6. Perawatan Jenazah
  7. Mengafani Jenazah
  8. Alat - Alat Dirapihkan dan Dibersihkan
  9. Jenazah Diantar Ke Rumah Duka dengan Mobil Jenazah

± 2 jam

Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

Perawatan Jenazah dan Transportasi Jenazah

Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Jenazah"