Pelayanan Ambulans

  1. Pasien Umum : Bukti Pembayaran dari Kasir
  2. Pasien BPJS : Kartu BPJS dan Surat rujukan PPK

  1. Pasien Akan Dirujuk
  2. Unit Terkait Menghubungi Ambulan dan Membawa Brankar ke Unit Ditempat Pasien Berada
  3. Mencatat Identitas Pasien dan Rumah Sakit Rujukan Serta Tenaga Medis yang mendampingi
  4. Keluarga Pasien Menyelesaikan Administrasi Proses Rujukan
  5. Driver Membawa Pasien dengan Brankar ke Mobil Ambulan dengan Didampingi Tenaga Medis Setelah Administrasi Selesai
  6. Membawa Pasien ke RS Rujukan dengan Didampingi Tenaga Medis dan Keluarga dengan Membunyikan Sirine dan Menyalakan Lampu Trotoar
  7. Di RS Rujukan Driver Mengantar Pasien dengan Brankar Kedalam Ruangan IGD RS Rujukan dan Tenaga Medis Operan Dengan Tenaga Medis RS rujukan
  8. Selesai

Dari permintaan unit terkait sampai dengan selesai

Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

Transportasi ke Rumah Sakit Rujukan

Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"