SOP Fasilitasi Pengembangan kompetensi JFAK Non Pelatihan Fungsional-Teknis dengan Mekanisme Kerjasama

  1. Mengajukan permohonan fasilitasi dengn bersurat ke LAN c.q Pusat Pembinaan Analis Kebijakan

  1. Instansi mendaftarkan peserta dengan mengajukan permohonan fasilitasi ke Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN
  2. Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN menerima disposisi dan memberikan arahan
  3. Kabid Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan melakukan koordinasi dengan Instansi Pengusul dan menyampaikan jenis-jenis bangkom, serta menentukan desain pengembangan kompetensi yang diperlukan, dan mekanisme kerjasama.
  4. Melaksanakan kerjasama dengan melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi terkait
  5. Kabid Pengembangan Kompetensi dan Sertifikasi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan melakukan evaluasi kegiatan
  6. Instansi pengusul menerima Sertifikat yang sudah ditandatangani

Waktu yang biasanya dibutuhkan saat fasilitasi 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Melalui WASedulur Pusaka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Fasilitasi Pengembangan kompetensi JFAK Non Pelatihan Fungsional-Teknis dengan Mekanisme Kerjasama"