Pelayanan Rawat Intensif

No. SK: Nomor 672 Tahun 2022

  1. Persyaratan lengkap
  2. Surat Permintaan Rawat Inap
  3. Persetujuan Rawat Intensif

  1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang Rawat Intensif
  3. Petugas Ruang Rawat Intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat / pulang / rujuk

Waktu penerimaan pasien di Ruang Rawat Intensif ±1 jam

1.      Umum   :

Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

2.      Asuransi Lain   :

Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 97 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Kelas B Kota Surabaya

3.      JKN   :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Pelayanan rawat intensif

  • Email : rsud_bdh@surabaya.go.id
  • Telp : 031-7409135
  • Kotak saran
  •  Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store