Layanan Sidang Terpadu

  1. 1.KTP
  2. 2.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. 3.Mengisi Formulir Permohonan

  1. 1.Pimpinan Pengadilan Agama beserta pejabat terkait melakukan rapat untuk menentukan tempat yang akan menjadi tempat pelaksanaan Sidang Terpadu
  2. 2.Setelah SK tempat keluar beserta tim, petugas Pengadilan melakukan Sosialisasi ke wilayah yang akan di laksanakan Sidang Terpadu
  3. 3.Setelah dilakukan sosialisasi, petugas mencatat masyarakat yang akan membuat pendaftaran untuk Sidang Terpadu dan memverifikasinya
  4. 4.Setelah di verifikasi, petugas melakukan penjadwalan sidang
  5. 5.Jurusita/JSP menyampaikan surat pemanggilan para pihak kepada KUA/DUKCAPIL/para pihak
  6. 6.Sidang Terpadu dilaksanakan sesuai dengan jenis pendaftaran disertai membawa identitas diri dan saksi

Tahap persiapan dari koordinasi dengan pihak terkait, verifikasi sampai dengan pendaftaran perkara 2 minggu, tahap pemanggilan sampai dengan sidang 1 minggu


Tidak dipungut biaya

Penetapan

SIWAS  dan Nomor WA 082194998085


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online