Meja I Memberikan penjelasan kepada Penggugat / Pemohon berkaitan dengan permohonan pembebasan Biaya (10 menit)
Meja I Menerima berkas perkara minimal 2 (dua ) eksemplar beserta kelengkapan permohonan Pembebasan Biaya dari Pemohon / Penggugat seperti SKTM/BLT/ kartu miskin/KKM/ Jamkesmas (10 menit)
Panitera dan sekretaris mempertimbangkan mengenai kelayakan permohonan layanan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran pada DIPA (30 menit)
Ketua Menetapkan layanan pembebasan biaya perkara yang dikabulkan yang dituangkan dalam penetapan layanan pembebasan biaya perkara (10 menit)
Kasir Menginputkan Perkara ke dalam SIPP (10 menit)
Meja 1 Mengisi identitas para pihak dan mengaploud file dokumen gugatan/permohon an ke SIPP sesuai nomor perkara dan jenis perkara. (20 menit)
Membuat laporan Pembebasan biaya Perkara setiap bulan dan setiap tahunnya (30 menit)
Tidak dipungut biaya
Putusan / Penetapan, Akta Cerai
SIWAS dan Nomor WA 082194998085
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store