Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. KTP
  2. 2.Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1.Penggugat/Pemohon Mengajukan permohonan Pembebasan biaya perkara kepada Pengadilan Agama Suwawa dengan melampirkan dokumen persyaratan

Meja I Memberikan penjelasan kepada Penggugat / Pemohon berkaitan dengan permohonan pembebasan Biaya (10 menit)

Meja I Menerima berkas perkara minimal 2 (dua ) eksemplar beserta kelengkapan permohonan Pembebasan Biaya dari Pemohon / Penggugat seperti SKTM/BLT/ kartu miskin/KKM/ Jamkesmas (10 menit)

Panitera dan sekretaris mempertimbangkan mengenai kelayakan permohonan layanan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran pada DIPA (30 menit)

Ketua Menetapkan layanan pembebasan biaya perkara yang dikabulkan yang dituangkan dalam penetapan layanan pembebasan biaya perkara (10 menit)

Kasir Menginputkan Perkara ke dalam SIPP (10 menit)

Meja 1 Mengisi identitas para pihak dan mengaploud file dokumen gugatan/permohon an ke SIPP sesuai nomor perkara dan jenis perkara. (20 menit)

Membuat laporan Pembebasan biaya Perkara setiap bulan dan setiap tahunnya (30 menit)






Tidak dipungut biaya

Putusan / Penetapan, Akta Cerai

SIWAS  dan Nomor WA 082194998085


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online