Standar Pelayanan Data Dan Informasi

No. SK: 060/838/424.080/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonanpenyediaan data dan informasi secara tertulis kepada DP3AP2KB Kab.Pasuruan
  2. Unit Penyelenggara Layanan menerima surat Permohonan Penyediaan Data Dan Informasi
  3. Pengguna Layanan Menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap Data Dan Informasi yang diminta dimana :
  4. a.Jika data dan informasi yang diminta masuk dalam kategori tidak dikecualikan, maka Pengguna Layanan akan menerima surat yang berisi data dan informasi sesuai permohonan yang disampaikansebelumnya baik secara langsung maupun daring
  5. . Jika data dan informasi masuk dalam kategori dikecualikan, maka Pengguna Layanan akan menerima surat penolakan yang disertai alas an penolakan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku baiksecara langsung maupun daring

1.      Pengguna layanan menyampaikan surat permohonanpenyediaan data dan informasi  secara tertulis  kepada DP3AP2KB Kab.Pasuruan

2.      Unit Penyelenggara Layanan menerima surat Permohonan Penyediaan Data Dan Informasi

3.      Pengguna Layanan Menunggu hasil analisis oleh Unit Penyelenggara Pelayanan terhadap Data Dan Informasi yang diminta 


Tidak dipungut biaya

Ketersediaan Data dan Informasi

Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan

Kompleks Perkantoran Raci, Jl. Raya Raci- KM  Pasuruan Telp./Fax. (0343) 749075

E-mail : kbppkabpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0343/ 749075

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data Dan Informasi"