Standar Pelayanan Konsultasi

No. SK: 060/839/424.080/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengguna layanan data langsung ke Unit Penyelenggara layanan
  2. konsultasi dengan staf pada unit penyelenggara
  3. Konsultasi dengan Penyelenggara Dan Pelayanan
  4. Arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan

1. Pengguna layanan datang ke DP3AP2KB Kab.Pasuruan.

2.Konsultasi dengan staf pada DP3AP2KB Pelayanan dapat diselesaikan

3.Hasil Konsultasi

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana  Kabupaten Pasuruan

1. Kompleks Perkantoran Raci, Jl. Raya Raci- KM  Pasuruan Telp./Fax. (0343) 749075

E-mail : kbppkabpas@gmail.com

2.Jl. Dr. Soetomo No. 101 Bangil – Pasuruan Telp./Fax. (0343) 749075

E-mail : kbppkabpas@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0343/ 749075

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi"