Standar Pelayanan Sosialisasi

No. SK: 060/839/424.080/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. Permohonan Fasi;itasi dan sosialisasi 2. Verifikasi Dan Analisis Permohonan Sosialisasi 3. Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi 4. Sosialisasi

1.Permohonan Fasi;itasi dan sosialisasi

 2. Verifikasi Dan Analisis Permohonan Sosialisasi

 3. Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi

 4. Sosialisasi


Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi Demensi Kependudukan, KIE, KB, UPPKA, Kualisi Kependudukan

Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga BerencanaKabupaten Pasuruan

Kompleks Perkantoran Raci, Jl. Raya Raci- KM  Pasuruan Telp./Fax. (0343) 749075

E-mail : kbppkabpas@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0343/ 749075

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sosialisasi"