Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tunjanngan Profesi (SKTP) Guru

  1. Surat Pengantar
  2. Daftar nominatif Penerima Tunjangan Profesi Guru
  3. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak
  4. Daftar Gaji
  5. Info GTK masing - masing Guru

  1. Guru didampingi Operator sekolah menginput dan memperbarui data guru melalui aplikasi Dapodik
  2. Guru memeastikan gaji pokok terakhir
  3. Kepala Sekolah mengusulkan Penerbitan SKTP ke Dinas Pendidikan
  4. Operator SIM-Tun Dinas Pendidikan mengusulkan Penerbitan SKTP melalui aplikasi SIM-Tun
  5. Kementrian melalui Direktorat Jenderal menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun
  6. Operator SIM-Tun mengunduh dan menyerahkan SKTP kepada operator SIMBar (Bagian Keuangan) untuk proses pencairan

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

  1. Konsultasi langsung ke petugas pengaduan dan informasi di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan ( Irfan Andi Saputro )
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com
  3. Telepon: (0351) 462247
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tunjanngan Profesi (SKTP) Guru"