Penerbitan SKPWNI Perpindahan WNI dalam Kabupaten/Kota (dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dan antar Kecamatan)

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-1.03
  2. Fotokopi KK
  3. KTP-el dan/atau KIA asli sekaligus pengurusan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
  4. Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  5. Dalam hal ada anggota keluarga yang tidak pindah (ditinggalkan di alamat lama) dan seluruhnya tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga (belum memiliki KTP-el) maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga karena menumpang
  6. Melampirkan fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  2. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon. selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  4. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual
  5. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK melakukan pencetakan Surat Keterangan Pindah, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi
  7. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPWNI Perpindahan WNI dalam Kabupaten/Kota (dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dan antar Kecamatan)"