Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-1.02
  2. SKP (jika terjadi pindah datang)
  3. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan di meja pelayanan untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Jika berkas dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  2. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon dan selanjutnya menyerahkan berkas permohonan ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK melakukan validasi, sikronisasi rekam/cetak dan mencetak KTP-el, melakukan update status percetakan KTP-el dan mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK selanjutnya menyerahkan ke petugas distribusi
  4. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan KTP-el. Selanjutnya diserahkan kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang"