Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik;
  2. Surat Pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik;
  3. Asli dan foto copy KTP / Paspor pengurus;
  4. Asli dan foto copy KK Pengurus;
  5. Softcopy foto pengurus terbaru;
  6. Bukti lapor SPT Tahunan Badan terbaru;
  7. SPT Tahunan Badan terbaru.

  1. Pengurus Wajib Pajak Badan mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkankembali Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik beserta seluruh dokumen pendukung kepada Petugas.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak akan mendapatkan permintaan sertifikat elektronik dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  7. Wajib Pajak mendapatkan BPS kepada Wajib Pajak.
  8. Proses Selesai.
  9. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan secara online melalui whatsapp di 087700151777 atau email di kpp.902@pajak.go.id

Paling Lama Satu Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Telepon : 1500200
Faksimile: (021) 5251425
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak"