Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien Umum = 1. Terdaftar sebagai pasien umum RSUD ASA 2. Membawa resep dari Dokter yang diizinkan menuliskan resep di RSUD ASA. 3. Tidak menerima pelayanan resep dari luar RS/ pasien APS (atas permintaan sendiri).
  2. Pasien BPJS = 1. Terdaftar sebagai pasien BPJS RSUD ASA 2. Membawa resep dari Dokter yang diizinkan menuliskan resep di RSUD ASA 3. Membawa SEP (Surat Eligibilitas Peserta) BPJS.

  1. Pasien Datang Membawa Resep
  2. Loket Menerima Resep
  3. Skrinning atau telaah Administratif oleh TTK
  4. Pasien DIberi Nomer Tunggu Obat
  5. Skrinning atau telaah Farmasetik oleh TTK
  6. Skrinning atau telaah oleh Apoteker
  7. Input Harga Obat (Sistem Informasi RS)
  8. Print Etiket Label Obat
  9. Jaminan / Umum Tunai
  10. Jika Jaminan Langsung Input Harga Obat BPJS di (Sistem Informasi RS) Jika Umum Tunai Langsung kasir Untuk Pembayaran
  11. Dispensing Obat/ Penyiapan Obat/ Peracikan Obat
  12. Pengemasan Etiket Obat
  13. Verifikasi Kesesuaian Obat yang Disesuaikan dengan Resep
  14. Penyerahan Obat Disertai Pemberian Informasi oleh Apoteker

Jika resep tidak perlu konfirmasi ke Pelayanan resep pasien prioritas, didahulukan


1.    Umum  :

  1. Sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok
  2. Sesuai Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020

 

2. JKN          :

Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN

 

3. Pasien Bansos  :

  1. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 4456/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN

Pelayanan resep (obat jadi) dan Pelayanan resep (obat racikan)

1.     Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460

2.      Instagram @rsudasa_depok

3.      Web RSUD : https://SUARA RASA (sistem pengaduan masyarakat RSUD ASA melalui link:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"