Jika resep tidak perlu konfirmasi ke Pelayanan resep pasien prioritas, didahulukan
1. Umum :
2. JKN : Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN
3. Pasien Bansos :
|
Pelayanan resep (obat jadi) dan Pelayanan resep (obat racikan)
1. Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460
2. Instagram @rsudasa_depok
3. Web RSUD : https://SUARA RASA (sistem pengaduan masyarakat RSUD ASA melalui link:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store