Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diisi lengkap
  2. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel
  3. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan
  4. Fotokopi kartu NPWP Badan
  5. Fotokopi NPWP dan KTP semua pengurus;Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  6. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Badan 2 tahun terakhir
  7. Fotokopi bukti lapor SPT Tahunan Orang Pribadi semua pengurus 2 tahun terakhir
  8. Fotokopi surat perjanjian sewa menyewa / sertifikat kepemilikan bangunan (sesuai dengan status kepemilikan tempat usaha pada formulir)
  9. Surat Kuasa bermeterai jika yang menyampaikan bukan pengurus

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas TPT memanggil nomor antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera mencetak Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan memberikannya kepada Wajib Pajak
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung SPPKP dengan menyerahkan BPS asli
  8. Petugas TPT mengambil BPS asli dari Wajib Pajak dan menyerahkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak
  9. Proses selesai

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Telepon : 1500200
Faksimile: (021) 5251425
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 087700151777 email : kpp.902@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Tempat Pelayanan Terpadu"