Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
  2. Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan
  3. (Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) 1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis
  4. (Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi) 2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: a. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; b. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau c. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan; dan d. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

  1. Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan perubahan data dan dapat mengajukan permohonan secara online melalui whatsapp 087700151777 atau email kpp.902@pajak.go.id
  2. Tertulis disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, dan disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP

Telepon : 1500200
Faksimile: (021) 5251425
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

<button class="accordion-button d-flex" type="button" data-bs-toggle="collapse" data-bs-target="#collapseEight" aria-expanded="false" aria-controls="collapseEight" style=" font-family: inherit; font-size: 18px; line-height: inherit; appearance: button; position: relative; display: flex !important; align-items: center; width: 964px; padding: 1rem 1.25rem; color: rgb(255, 255, 255); text-align: left; background: var(--red); overflow-anchor: none; transition: color 0.15s ease-in-out 0s, background-color 0.15s ease-in-out 0s, border-color 0.15s ease-in-out 0s, box-shadow 0.15s ease-in-out 0s, border-radius 0.15s ease 0s; cursor: pointer; box-shadow: none; font-weight: 700"><svg xmlns="http://www.w3.org/2000/svg" width="24" height="24" viewBox="0 0 24 24" fill="none" stroke="currentColor" stroke-width="2" stroke-linecap="round" stroke-linejoin="round" class="feather feather-globe me-3" style="font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 18px; font-weight: 700; text-align: left"></svg>
</button>


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"