Asistensi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat undangan atau surat tugas pelaksanaan asistensi.

  1. 1. bersurat ke kemenpan rb cq Deputi RBKunwas bisa disampaikan melalui email, wa atau disampaikan langsung ke Kemenpan RB; 2. Setelah surat diterima, surat dicatat dan disampaikan ke deputi RB untuk dimintakan arahan/penuntunjukan berdsarkan asdep/sesdep penangggung jawab KL/Pemda tersebut; 3. penerima disposisi akan menghubungi PIC/KLP pengundang 4. Pejabat/pegawai yang ditugaskan membuat surat tugas asistensi; 5. pelaksanaan asistensi atas IP

pelayanan asistensi dilakukan selama 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

jasa

dalam bentuk survei kepuasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asistensi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan"