1. Pemeriksaan radiologi
2. Pemeriksaan radiologi dengan perjanjian : Tergantung jenis pemeriksaan dan lama nya persiapan pemeriksaan yang dibutuhkan. |
1. Umum :
2. JKN : Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN
3. Pasien Bansos : Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 4456/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN |
1. Pemeriksaan radiologi tanpa perjanjian : Thorax, abdomen, schedel, SPN, Os Nasal, Mandibula, TMJ, Mastoid,Scoliosis program, Lumbal dinamic, cervical, thoracal, Thoracolumbal, LS, clavicula, shoulder, humerus, elbow, antebrachii, wrist joint, manus, Pelvis, Hip joint, Femur, Genue, cruris, ankle, pedis, calcaneus, panoramic, cephalometri. 2. Pemeriksaan radiologi dengan perjanjian : Rontgen dengan kontras (Appendicogram, BNO- IVP, HSG, Cystography ) dan USG (abdomen, urologi, kepala bayi, mammae, Musculoskeletal, soft tissue, thorax, thyroid, testis, inguinal, doppler).
1. Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460
2. Instagram @rsudasa_depok
3. Web RSUD : https://SUARA RASA (sistem pengaduan masyarakat RSUD ASA melalui link:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store