Pelayanan Radiologi

  1. Pasien Umum = a. Rawat Jalan : Telah mendaftar ke poli dan mendapatkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dari poli. b. Pasien luar : Membawa surat pengantar dari dokter luar (RS/ klinik)
  2. Pasien BPJS = Telah menyelesaikan pendaftaran di poli dan mendapatkan surat permintaan pemeriksaan radiologi dari poli sesuai rujukan

  1. Pasien Datang ke Loket Radiologi dengan Membawa Formulir Pemeriksaan
  2. Petugas Menginput dan Validasi Jenis Pemerikasaan
  3. Pasien Menunggu Panggilan
  4. Pasien Menjalani Pemeriksaan Radiologi
  5. Radiografer Menilai Layak / Tidak Hasil Pemeriksaan
  6. Jika Tidak layak Ulangi Pemeriksaan
  7. Jika Layak Dokter Menganalisa Foto Rontgen
  8. Pasien Diinfokan oleh Petugas Jadwal Pengambilan Hasil Rontgen
  9. Hasil Pemeriksaan diserahkan ke Pasien

1.    Pemeriksaan radiologi

  1. Cito < 2>
  2. Non cito < 24>

2.    Pemeriksaan radiologi dengan perjanjian :

Tergantung jenis pemeriksaan dan lama nya persiapan  pemeriksaan yang dibutuhkan.


1.    Umum  :

  1. Sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok
  2. Sesuai Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020

 

2. JKN          :

Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN

 

3. Pasien Bansos  :

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 4456/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN


1. Pemeriksaan radiologi tanpa perjanjian : Thorax, abdomen, schedel, SPN, Os Nasal, Mandibula, TMJ, Mastoid,Scoliosis program, Lumbal dinamic, cervical, thoracal, Thoracolumbal, LS, clavicula, shoulder, humerus, elbow, antebrachii, wrist joint, manus, Pelvis, Hip joint, Femur, Genue, cruris, ankle, pedis, calcaneus, panoramic, cephalometri. 2. Pemeriksaan radiologi dengan perjanjian : Rontgen dengan kontras (Appendicogram, BNO- IVP, HSG, Cystography ) dan USG (abdomen, urologi, kepala bayi, mammae, Musculoskeletal, soft tissue, thorax, thyroid, testis, inguinal, doppler).

1.      Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460

2.     Instagram @rsudasa_depok

3.     Web RSUD : https://SUARA RASA (sistem pengaduan masyarakat RSUD ASA melalui link:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"