Persetujuan/Penolakan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Selain Tanah Dan/Atau Bangunan

  1. Surat permohonan;
  2. Proposal rencana usaha KSP.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi Nadine dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  7. Proses selanjutnya adalah kegiatan penelitian dan verifikasi berkas untuk selanjutnya dapat diproses untuk penerbitan surat keputusan pembentukan tim;
  8. Tim meminta bantuan kepada Bidang Penilaian untuk menilai aset tersebut;
  9. Ketika nilai telah keluar, tim akan menghitung kontribusi tetap dan pembagian hasil keuntungan (bila ada);
  10. Tim memberikan laporan kepada bidang PKN untuk dapat ditindaklanjuti;
  11. Bidang PKN memproses hasil laporan tersebut dan selanjutnya memproses surat persetujuan KSP;
  12. Proses Selesai

Satu bulan sejak surat permohonan asli diterima Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan

Sampaikan keluhan, kritik ataupun saran melalui saluran pengaduan kami:

1. Telepon: (0711) 362 132

2. Surat Elektronik: kanwildjkn4@kemenkeu.go.id

3. SMS/ Whatsapp: 0821-7983-1112

4. Aplikasi SIOS yang dapat diunduh melalui playstore

5. Media Sosial: Instagram @kanwildjkn_sjb / Facebook: Kanwil DJKN Sumsel Jambi Babel

6. Datang langsung ke Kanwil DJKN Sumsel, Jambi, dan Babel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Dan Selain Tanah Dan/Atau Bangunan"