Pelayanan Ruang Isolasi

  1. Kartu Identitas
  2. Foto copy Kartu keluarga
  3. Foto copy Kartu keluarga
  4. Surat Rujukan
  5. Surat Perintah Rawat Inap
  6. Status Pasien Lengkap dengan Hasil konsul dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)/ dr. Spesialis
  7. Ruang Perawatan tersedia

  1. Pasien Datang ke Rumah Sakit
  2. Pasien Datang ke IGD atau Rawat Jalan Untuk Mendapatkan Pelayanan Rawat Inap
  3. Petugas Membawa Pasien ke Rawat Inap
  4. Pasien Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang / Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia / Pasien Pindah Rawat / Pasien Dirujuk ke Rumah Sakit Lain
  5. Pasien Datang Lagi Ke Rumah Sakit Untuk Kontrol Lanjutan Jika Pasien Dinyatakan Sembuh dan Boleh Pulang

Sesuai Kebutuhan hari rawat pasien


1.    Umum  :

  1. Sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok
  2. Sesuai Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020

 

2. JKN          :

Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN

 

3. Pasien Bansos  :

  1. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 4456/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN

Perawatan Rawat Inap ruang Isolasi : TB Paru, HIV, Ulkus DM, Melena, Hepatitis, Tetanus

1.   Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460

2.   Instagram @rsudasa_depok

3.   Web RSUD : https:// https://bit.ly/KeluhanLayananRSUDASA


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Isolasi"