Layanan Penagihan Buku

  1. Kartu pinjam
  2. Bahan Pustaka

  1. Kadin Arpus memberi arahan kepada Kabid Perpustakaan untuk melakukan penelusuran buku pada Pemustaka
  2. Kabid merima arahan dari Kadin Arpus dan diteruskan pada Pustakawan Ahli Muda untuk dilaksanakan
  3. Kasi menerima arahan dari Kabid dan diteruskan pada JFU/Petugas untuk dilaksanakan
  4. JFU/Petugas melakukan kegiatan penelusuran buku yang akan ditagih
  5. JFU menemukan data buku dan pemustakayang akan di tagih.
  6. JFU membuat Surat Tagihan kepada pemustaka yang mempunyai tanggungan buku
  7. JFU/Petugas mengirim surat tagihan ke pemustaka sesuai alamat yang dituju
  8. Pemustaka menerima surat tagihan peminjaman buku yang terlambat
  9. Pemustaka mengembalikan buku ke perpustakaan , jika hilang , mengganti sesuaI subyek buku yang dipinjam
  10. Petugas mencatat dan mengecek kembali buku yang sudah dikembalikan

  1. Kadin Arpus memberi arahan kepada Kabid Perpustakaan untuk melakukan penelusuran buku pada Pemustaka (10 menit)
  2. Kabid merima arahan dari Kadin Arpus dan diteruskan pada Pustakawan Ahli Muda untuk dilaksanakan (5 menit)
  3. Kasi menerima arahan dari Kabid dan diteruskan pada JFU/Petugas untuk dilaksanakan (5 menit)
  4. JFU/Petugas melakukan kegiatan penelusuran buku yang akan ditagih (10 menit)
  5. JFU menemukan data buku dan pemustakayang akan di tagih. (15 menit)
  6. JFU membuat Surat Tagihan kepada pemustaka yang mempunyai tanggungan buku (10 menit)
  7. JFU/Petugas mengirim surat tagihan ke pemustaka sesuai alamat yang dituju (30 menit)
  8. Pemustaka menerima surat tagihan peminjaman buku yang terlambat (5 menit)
  9. Pemustaka mengembalikan buku ke perpustakaan , jika hilang , mengganti sesuaI subyek buku yang dipinjam (2 menit)
  10. Petugas mencatat dan mengecek kembali buku yang sudah dikembalikan (2 menit)

Tidak dipungut biaya

Penagihan buku

Tatap muka langsung dengan Pejabat

Pengelola / pengaduan :

Telepon (0358) 321704

Email : perpusnganjuk47@gmail.com

Instagram : @arpusnganjuk

FB : Dinas Arpust Kab Nganjuk

SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penagihan Buku"