SOP Pelayanan Penghitungan Angka Kredit

  1. Instansi sudah mengirimkan Surat Pengusulan ke LAN c.q Pusat Pembinaan Analis Kebijakan

  1. Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan menerima usulan dan verifikasi oleh sistem secara otomatis, dilanjutkan dengan memberikan disposisi kepada Tim Penilai/Tim Ahli.
  2. Tim Penilai/Tim Ahli menerima penugasan dan melakukan penilaian
  3. Tim Sekretariat melkukan penyusunan Draft PAK dan HPAK
  4. Sidang TPP
  5. Instansi pengusul menerima hasil penilaian berupa HPAK dan PAK

Waktu 4 hari adalah waktu yang dibutuhkanuntuk pengurusan satu dupak mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi, verifikasi dokumen, proses penilaian hingga membuat HPAK dan atau PAK. 

Tidak dipungut biaya

HPAK dan atau PAK

Untuk pengaduan dapat dilakukan melalui No.WA Sedulur di 0812-35-1000-50, yang merupakan nomor pengaduan dan informasi Pusat Pembinaan Analis Kebijakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan Penghitungan Angka Kredit"